POLA KOMUNIKASI ORGANISASI PEREMPUAN DI KOTA PONTIANAK Studi Kasus Pada Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Borneo

Main Article Content

Evi Hafizah Fitri Kusumayanti

Abstract

Arus globalisasi yang disertai perkembangan teknologi telah mengantarkan dunia untuk memasuki era revolusi industri 4.0. Era baru ini ditandai dengan berkembangnya pola komunikasi digital dan menempatkan komunikasi sebagai salah satu kebutuhan primer baik dalam kehidupan pribadi maupun organisasi. Saat ini peran komunikasi sangat penting, baik untuk kepentingan pemerintahan, perekonomian, sosial budaya, maupun pendidikan.  Pengelolaan komunikasi makin banyak digunakan untuk meningkatkan kinerja baik secara finansial maupun jaringan. Komunikasi merupakan proses pengelolaan informasi, sedangkan informasi merupakan aset dan komoditas yang sangat penting bagi bahan pertimbangan pengambilan keputusan oleh organisasi. Komunikasi organisasi adalah proses komunikasi yang terjadi di suatu organisasi dan bertujuan menjaga keharmonisan kerja sama diantara berbagai pihak yang brkepentingan. Komunikasi organisasi pada hakikatnya merupakan komunikasi antar manusia (human communication) yang terjadi dalam lingkungan organisasi. Metode yang digunakan studi kasus. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa pola komunikasi organisasi yang digunakan adalah komunikasi formal dan komunikasi non formal, faktor yang mendukung dalam komunikasi organisasi adalah adanya penggunaan media sosial seperti WhatsApp, sedangkan faktor penghambatnya ada beberapa anggota organisasi yang tidak menggunakan hp (handphone) android, susah sinyal, dan tidak ada kuota sehingga informasi yang diterima jadi tertunda.

Article Details

How to Cite
HAFIZAH, Evi; KUSUMAYANTI, Fitri. POLA KOMUNIKASI ORGANISASI PEREMPUAN DI KOTA PONTIANAK. ICRHD: Journal of Internantional Conference on Religion, Humanity and Development, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 121-130, apr. 2020. ISSN 2722-7812. Available at: <http://confference.iainptk.ac.id/index.php/icrhd/article/view/16>. Date accessed: 26 dec. 2024.
Section
Articles